ANDAI AKU JADI KETUA KPK
Indonesia merupakan
negara ketiga terkorup di dunia . sungguh Mengejutkan memang ? , dengan kisah
perjalanan para koruptor yang tak kunjung habis masanya dan terus-menerus . Akhir-akhir
ini masalah korupsi di Indonesia sedang hangat-hangatnya di bicarakan di public
, terutama dalam media massa baik nasional maupun lokal . Banyak para ahli
mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi di bangsa indonesia sendiri .
Dan juga pada dasarnya , ada yang pro ada pula yang kontra . Akan tetapi walau
bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan menghabiskan uang rakyat serta
juga bisa dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara . Akibat
penyakit ini telah menjangkiti sebagian generasi yang kemudian di turunkan ke
generasi berikutnya . Oleh sebab itu , salah satu cara untuk memutuskan rantai
generasi korupsi adalah dengan menjaga kebersihan generasi muda kita dari
jangkitan virus korupsi . Sehingga tidak heran jika negara Indonesia termasuk
salah satu negara terkorup di dunia .
Para koruptor ini ibarat tikus yang terus menggerogoti negara dan memakan uang
rakyat secara perlahan-lahan , di samping itu juga penegak hukum mengenai
tindakan pidana korupsi belum berjalan dengan semestinya . Korupsi merupakan
satu persoalan bangsa yang hingga kini tetap menjadi prioritas utama untuk
memberantasnya . Berbagai upaya telah di lakukan baik oleh pemerintah maupun
non pemerintah . Namun upaya dari semua itu tetap belum menunjukkan hasil yang
signifikan . Bahkan boleh dibilang korupsi terus saja mengganas , Perilaku
korupsi di jajaran birokrasi pemerintahan saat ini tergolong sangat parah. Meski
pun di Indonesia telah di bentuk beberapa lembaga yang bertugas untuk
mengeliminasi korupsi namun dari sisi lain tetap saja belum dapat di tekan
tingkat korupsinya . pada halnya seperti telah kita saksikan lahirnya lembaga
yang di tujukan memberantas korupsi di negara ini , seperti Tim Gabungan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau di sebut ( TGPTPK ) dan Komisi
Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara ( KPKPN ) , hingga Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK
) , dan juga Tim Kordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( TKPTPK ) ,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) .
Semua itu belum juga dapat menjadikan Indonesia terlepas dari korupsi dan
nepotisme , namun tetap diharapkan minimal dapat menekan tingkat korupsi yang
semakin merajalela.
Pada
saat ini tindakan korupsi di Indonesia semakin hari semakin berkembang pesat di
berbagai media massa baik media elektronik maupun media cetak , berita utamanya
kebanyakan mengenai tindakan korupsi kepada “ tikus-tikus” yang berpangkat atau
yang memiliki level tertinggi tingkat negara di Indonesia . Kita sebagai warga
negara Indonesia , generasi muda , penerus perjuangan bangsa , kita harus ikut
berperan penting serta andil paling tidak dapat menekan jumlah tindakan korupsi
di Indonesia dengan menerapkan slogan anti
korupsi . Di mulai dari hal yang
terkecil , yaitu disiplin dan jujur dalam
segala hal , contoh nya : sebagai seorang pelajar kita harus disiplin dalam
mengikuti mata pelajaran di sekolah , di siplin dalam mengerjakan tugas di
sekolah , tidak jujur dalam mengerjakan ujian dll. Apabila dalam hal disiplin
yang terkecil itu saja kita tidak bisa menerapkan dalam diri kita sebagai
seorang pelajar , berarti itu sama saja kita telah melatih diri kita untuk
menjadi seorang koruptor.
Tindak pidana korupsi
terbukti telah menghambat sendi-sendi pembangunan bangsa serta juga merusak
sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara . Pembangunan kesejahteraan
rakyat , pendidikan , dan kesehatan Indonesia terganggu . Tidak ada salahnya
sekali-sekali para koruptor yang melakukan tindakan korupsi dihukum mati .Pasti
mereka akan takut untuk korupsi dan tidak melakukan kejahatan lagi. Hukuman
mati bagi para koruptor adalah jalan yang paling benar dalam mengurangi kasus
korupsi di Indonesia . Tetapi di sisi lain hukuman mati bagi para koruptor
masih akan mendapatkan banyak pertentangan dari berbagai kalangan . KPK banyak
berperan penting dalam memberantas kasus korupsi di negeri ini , KPK terbukti mendapatkan
kepercayaan di mata masyarakat Indonesia karena telah menyelesaikan beberapa
kasus korupsi , KPK juga mendapat pengakuan dari masyarakat Indonesia atas
jasanya telah mengungkap kasus korupsi di Indonesia .
Pada
dasarnya korupsi adalah sebuah tindakan penyelewengan tanggung jawab kepada
masyarakat, dan secara faktual korupsi dapat berbentuk kecurangan, penggelapan
atau manipulasi . Karena itu lah korupsi merupakan tindakan tercela yang
merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Bila kita tinjau
lebih jelasnya lagi bisa kita lihat dari berbagai aspek normatif, korupsi
merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Di mana norma hukum , norma
sosial maupun norma etika dan norma agama pada umumnya secara tegas mengganggap
korupsi itu sebagai tindakan yang buruk karena tidak sesuai dengan nilai-nilai
pancasila yaitu sila kedua pancasila .
Jelas para koruptor di negeri ini yang sampai saat ini belum di pidana
merupakan tindakan korupsi yang mengancam nilai kemanusian yang adil dan
beradab bagi bangsa indonsia . sebuah kata Andaikan saya menjadi ketua KPK maka
saya akan membuat beberapa langkah-langkah cara menghentikan kebiasaan korupsi
di negeri ini melalui perubahan sebagai berikut :
1. Saya
akan melakukan kerjasama kepada Semua elemen yaitu aparatur negara , masyarakat
umum melalui LSM , tokoh agama dan masyarakat, instansi pemerintah , organisasi
masyarakat, universitas , akademisi , wartawan , sekolah , instansi swasta dan
komunitas lainnya untuk memberantas korupsi di negeri ini serta menerapkan
slogan “ ANTI KORUPSI ” . Begitu juga saya akan memanfaatkan kepercayaan kepada
masyarakat umum yang begitu besar kepada KPK dengan melakukan sosialisasi serta
edukasi kepada generasi muda tentang bahaya tindakan korupsi . Harus memiliki
idealisme , keberanian untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan tindak
korupsi secara objektif , jujur, kritis terhadap tatanan yang ada di sertai
dengan keyakinan penuh terhadap prinsip-prinsip keadilan dalam kebijakan dan
peraturan tentang korupsi .
2.
Saya akan melakukan pembinaan mental dan
moral manusia kepada generasi muda melalui sosialisasi dan penyuluhan di bidang
etika dan hukum serta juga di bidang keagaman . Karena bagaimanapun juga
baiknya suatu sistem , jika memang individu-individu di dalamnya tidak dijiwai
oleh nilai-nilai kejujuran dan harkat kemanusian , niscaya sistem tersebut akan
di salahgunakan oleh para koruptor serta diselewengkan atau di korup.
3. Saya
selalu mengupayakan hukuman tegas terhadap para koruptor dan memberikan sanksi
dan kekuatan untuk menindak secara tegas yang telah melakukan tindak pidana korupsi di negeri ini , serta
memberantas tindakan korupsi dan menghukum tindak korupsi . Sanksi yang tegas
tidak memihak memang sangat diperlukan dalam menangani kasus korupsi di Indonesia
. Para pelaku yang melakukan tindak korupsi harus dijatuhi hukuman setimpal
yang dirasa dapat memberikan efek jera pada para koruptor dan takut baik bagi
pelaku maupun orang lain yang akan melakukan tindakan korupsi . Karena korupsi
merupakan sebuah tindakan tercela dan serta juga pelanggaran ham yang amat
sangat berat . Menegakan hukum secara adil dan konsisten sesuai dengan
peraturan perundang- undangan dan norma-norma lainnya yang berlaku .
Dari ketiga langkah maupun point tersebut harapan
saya bila menjadi Ketua KPK di negeri ini berharap dapat memberantas
korupsi di negeri ini dengan menerapkan semboyan “ ANTI KORUPSI ” kepada
masyarakat umum dan generasi muda penerus bangsa tentang bahaya korupsi . Jadi
kita harus mendukung jalannya KPK itu sendiri dalam memberantas korupsi agar
kinerjanya bisa lebih baik dan bisa mengungkapkan siapa dibalik kasus-kasus
korupsi besar khususnya di Indonesia ini . Bersama KPK mari kita berantas
korupsi dengan menerapkan semboyan “ ANTI KORUPSI ” . SEKIAN DAN TERIMAKASIH “
Ayo bersihkan negeri Indonesia ini dari para koruptor ”.
0 komentar:
Posting Komentar